Semarang, Gatra.com - Penemuan limbah kimia di bantaran Sungai Kaligarang respons dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang.
Limbah berbentuk seperti drum yang ditemukan oleh warga di sekitar sungai itu diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Semarang agar tidak membahayakan lingkungan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang menurunkan tim untuk meneliti seberapa besar bahaya pencemaran akibat limbah tersebut.
Kepala Bagian Produksi 1 PDAM Tirta Moedal Semarang, Harimurni, mengatakan, PDAM menilai limbah yang dibuang di bantaran Banjirkanal Barat (BKB) wilayah RT 9 RW 1, Manyaran bisa membahayakan jika mencemari air sungai tersebut.
Baca juga: Limbah Kimia Ilegal Dibuang di Bantaran Kaligarang Semarang
Menurut Hari, untuk uji sampel air di sekitar limbah tersebut memang belum membahayakan dan masih dalam batas wajar kandungan amoniaknya sekitar 0,34 mg/ kiter. Sesuai ambang batas maksimal PP 82 tahun 2001 yakni 0,5 mg/liter.
“Yang membahayakan jika musim hujan tiba. Limbah itu bisa larut ke sungai dan racun atau toksin yang ada dalam kandungan limbah akan menyebar melalui air sungai” kata Hari saat mengecek sampel air di sekitar limbah tersebut, Selasa (9/7)
Meskipun demikian, Hari mengakui, PDAM hingga saat ini belum mengetahui secara persis kandungan zat pada limbah itu. Butuh waktu dan uji laboratorium untuk mengetahui zat yang ada di limbah tersebut.
Hari memperkirakan, zat yang ada dalam limbah itu mengandung minyak jenuh atau lemak, sebab saat memegang limbah tersebut tangannya merasakan sedikit gatal. Jika bercampur air, limbah itu tidak membahayakan.
“Namun yang dikhawatrikan jika ada zar yang berbahaya. Jadi harus diteliti lebih lanjut hasilnya seperti apa. Untuk sementara ini kami minta, limbah tersebut dibuang atau dilakukan isolasi di area tersebut agar tidak mencemari air sungai,” katanya. Pihaknya saat ini menunggu hasil uji lab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui kandungan zat di area tersebut.