Home Politik Pimpinan Baleg: RUU Penyadapan Tidak Pangkas Kewenangan KPK

Pimpinan Baleg: RUU Penyadapan Tidak Pangkas Kewenangan KPK

Jakarta, Gatra.com - Polemik terhadap perlu tidaknya legislasi terhadap penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Totok Daryanto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyadapan sudah semestinya dirampungkan. RUU tersebut menurutnya tidak akan memangkas kewenangan komisi antirasuah.

"Jadi sudah clear dalam draf yang kita susun itu tidak memangkas kewenangan KPK," ucap Totok dalam sesi Diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Selasa (9/7).

Menurut Totok, peraturan mengenai penyadapan selama ini disisipkan di beberapa peraturan berbeda. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah bersama DPR segara merampungkan Undang-Undang Penyadapan yang membahas detil bagaimana proses sadap itu seharusnya dilakukan.

"Tetapi kalau penyadapannya sendiri yang dilakukan oleh berbagai instansi itu memang harus diatur. Karena negara itu berkewajiban untuk melindungi setiap hak warga negara, hak asasi yang diatur dalam konstitusi kita dan seluruh negara demokrasi," jelasnya.

RUU Penyadapan, terang Totok, dibuat untuk melindungi HAM di Indonesia. Dengan adanya UU tersebut proses penyadapan akan dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan sesuai juklak perundangan.

"Jadi kalau setiap orang bebas disadap, boleh disadap. Saya kira itu sudah melanggar hak asasi manusia dikecualikan bagi tindak pidana seperti korupsi, terorisme, semacam itu," katanya.

Ia menegaskan tidak perlu ada pihak yang paranoid terhadap penggodokan UU Penyadapan. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai alat kontrol tanpa membatasi kewenangan KPK.

57