Sleman, Gatra.com - Upaya penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan total 24 ribu liter digagalkan oleh petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. BBM itu akan disalurkan ke Pelabuhan Batre Cilacap dan proyek sebuah bandar udara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan, 24 ribu liter solar itu dari pengungkapan dua kasus pada Jumat (28/6) lalu di Kabupaten Kulonprogo.
Kasus pertama terjadi di Jalan Pengasih-Sentolo, Kecamatan Sentolo. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati sebuah truk tangki bernopol AD 1561 MU bermuatan 16 ribu liter BBM solar.
Saat diberhentikan dan diperiksa kelengkapannya, ternyata dokumen truk itu palsu. Petugas pun langsung menangkap tersangka berinisial GN, 21 tahun, warga Surakarta, Jawa Tengah, atas kasus ini.
Dari pemeriksaan tersangka, BBM itu akan didistribusikan ke Pelabuhan Batre Cilacap. "Tersangka ini sebagai kepala operasional perusahaan yang menerima pesanan solar," kata Toni dalam konferensi pers di Asrama Polisi Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7).
Toni mengatakan, modus kasus ini mengambil keuntungan penjualan solar ke kapal nelayan. Harga solar bersubsidi Rp5.500 tapi dijual Rp6.500 sampai Rp7.000. "Jadi ada keuntungan Rp1.500 sampai Rp2.000 per liter. Untuk solar industri, harganya mencapai Rp13.500," ucapnya.
Tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. Selain itu juga dikenai pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 mengenai Migas, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp40 Miliaran.
Kasus kedua adalah pendistribusian BBM subsidi jenis solar sebanyak 8 ribu liter di Jalan Yogyakarta-Wates, Kecamatan Sentolo pada hari yang sama. BBM itu diangkut truk tangki dengan nopol K 1761 BN.
Ketika diberhentikan, truk itu juga tidak punya dokumen resmi. BBM ini akan disalurkan ke sebuah proyek bandara. Namun Toni tak menyebutkan nama bandara itu. "Proyek bandara itu banyak, tidak cuma satu. Intinya barang ini belum sampai ke tujuan," ucapnya.
Pelaku kasus ini adalah ASE, 31 tahun, S, (36), MM, (33), ketiganya warga Bojonegoro, Jawa Timur, dan MF, (34), asal Tuban, Jawa Timur. "Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang pengantar pesanan, koordinator, dan bertugas mencari solar," ucapnya.