Home Ekonomi Jamin Produk Halal, Kemenag Akan Terbitkan PMA

Jamin Produk Halal, Kemenag Akan Terbitkan PMA

Jakarta, Gatra.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) pendukung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Soekoso dalam acara diskusi terbatas: "Menyongsong Era Produk Halal Indonesia” yang diselenggarakan di Plaza Timur, Jakarta, Selasa (9/7).

Materi UU tersebut mewajibkan sertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap dan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Ya kalau bisa akhir Juli ini sudah beres lah. Setidaknya kalau kita mengarah pesimistik, sebelum 17 Oktober semua sudah ready,” tuturnya.

Soekoso mengaku pihaknya telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) yang intens dengan kementerian terkait mengenai regulasi makanan dan minuman. Adapun di luar itu, pihaknya sedang melakukan FGD lain.

Terkait sanksi yang diatur dalam UU, Ia mengaku akan diatur lebih lanjut dalam PMA. “Di dalam hal ini, sanksinya kita lagi memformulasikan, tentunya nanti keluarnya pada peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan itu,” jelasnya.

Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia, Muhammad Luthfi menyayangkan PP No.31 tahun 2019 baru disahkan setelah UU tentang Jaminan Produk Halal disahkan lima tahun lalu.

“Ini bukan hanya titipan umat, tapi yang terpenting bagaimana langkah-langkah syariah ini bukan menjadi momok, bukan sesuatu yang ditakutkan,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang mengatur jaminan kehalalan produk merupakan bukti Islam yang rahmatan lil alamin--rahmat bagi semua.

340