Sungaipenuh, Gatra.com – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sungaipenuh yang ditangkap polisi saat judi remi terancam hukuman yang cukup berat.
Keempat tersangka tersebut, diancam menggunakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan jika keempat pelaku didakwa menggunakan pasal 303 KUHP.
“Kita tidak akan main-main dalam penindakan pelaku perjudian. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Empat Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi saat Berjudi Remi
Untuk diketahui, keempat pelaku yang diamankan saat sedang berjudi, yakni inisial D (38), YPA (38) , N (61), dan I (46). Mereka ditangkap pada Senin (8/7) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, tim Buser Polres Kerinci berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita, berupa dua set kartu remi merah, dan uang sebanyak Rp116 ribu.