Sungaipenuh, Gatra.com – Peraturan Wali Kota Sungaipenuh terkait juknis pemilihan kepala desa hingga saat ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jambi.
Akibatnya, pemilihan kepala desa di 44 desa di Kota Sungaipenuh, yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada September, dipastikan akan molor.
Kabid Pemdes BPMPD Kota Sungaipenuh, Zaini, mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan Pilkades serentak akibat masih dievaluasinya Perwako oleh Gubernur Jambi.
“Kita masih meninggu evaluasi Perwako oleh Gubernur Jambi. Jika Perwako siap, baru tahapan bisa dimulai. Perkiraan kita nanti pelaksaannya pada Oktober,” katanya, Selasa (9/7).
Dalam pelaksanaannya nanti, masih menggunakan cara manual. “Jadi bukan e-voting. Ada 44 desa yang akan pemilihan. Empat desa di antaranya saat ini masih dijabat PJs,” ucapnya.