Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan masih tahap pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari RUU itu diharapkan dapat memperkuat peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Sarmuji mengatakan akan segera menyelesaikan RUU Pengawasan Obat dan Makanan tersebut. Sebab, pengawasan obat dan makanan bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap ketahanan nasional.
"Semoga nanti bisa segera menjadi usulan inisiatif DPR RI, karena kita melihat undang-undang ini sangat penting, kami akan mempercepat sesuai kemampuan kita," katanya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Sarmuji mengaku, usulan RUU sudah masuk sejak 2017 lalu. Namun, pihaknya baru menerima beberpa hari yang lalu.
"Kami baru menerima usulan RUU dari Komisi IX. Kemudian masuk baleg tentu harus mengalami sinkronisasi dan pemantapan dan pembulatan, dalam hal melakukan hal itu semua, kita harus mengetahui pasal-pasal yang urgent dan penting yang apa," tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya RUU tersebut semakin memperkuat kewenangan BPOM dalam menindak makanan dan obat ilegal. Serta dapat meningkatkan industri kecil dibidang makanan.
"Kalau dari sisi penindakan dan pembinaan, harus diimbangi oleh pembinaan yang intensif. Kita tidak ingin masyarakat ditangkapi hanya karena tidak tahu bahan pewarna campuran yang berbahaya seperti apa," ujarnya.