Bandung, Gatra.com- Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith menyatakan Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang adil. Hal tersebut disampaikan oleh Ichwan Tuankotta, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7).
"Hari ini, hakim dengan keadilannya sudah memberikan putusan yang mencerminkan hati nurani beliau," katanya pasca sidang.
Ichwan menambahkan, Bahar bin Smith dan tim kuasa hukum menghargai keputusan Majelis Hakim, yang memberikan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.
Baca juga: Vonis Tiga Tahun Penjara, Begini Respon Bahar bin Smith
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan. "Apapun putusan hakim, Habib Bahar siap bertanggungjawab dunia dan akhirat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan pihaknya akan memikirkan putusan hakim hari ini. Selama satu minggu kedepan, pihaknya akan memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Puas tidak puas, kami akan pikir-pikir dulu, nantinya ada upaya hukum lain atau tidak, kita lihat satu minggu ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Bahar bin Smith Berharap Hakim Beri Vonis Dengan Nurani
Bahar bin Smith terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, di Bogor pada akhir 2018 lalu. Dia diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan, dengan menggunakan pasal berlapis.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinggi Bandung, memberikan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP, Dakwaan kedua primair pasal 170 ayat 2 ke 2 dan Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Birny Birdieni