Solo, Gatra.com - Rio Valentino diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta karena mengkonsumsi narkoba. Padahal Rio sudah dipenjara karena kasus yang sama empat kali.
Rio ditangkap di pinggir Jalan Kahuripan Utara Raya nomor 29B, Sumber, Banjarsari, Solo. Dia tertangkap saat sedang mengambil paket sabu.
Pria ini sehari-hari menjadi bartender di salah satu kafe di Boyalali. Untuk meningkatkan stamina, Rio mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Sasar Mahasiswa, Yogyakarta Jadi Pasar Besar Ganja
"Iya (sudah empat kali masuk penjara). Pakai sabu untuk stamina," ucap Rio saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Surakarta Selasa (9/7).
Rio masuk penjara empat kali. Terakhir dia ditahan selama dua tahun. "Pertama dulu saya ditahan selama 1,5 tahun. Setelah itu ditahan dua tahun," ucap pria yang tinggal di Kampung Jogoprajan, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo ini.
Selain Rio, Polresta Surakarta juga menangkap 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap selama bulan Juni dan Juli 2019.
Kasatserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo mengatakan 13 tersangka kasus narkoba ditangkap. Empat orang di antaranya adalah residivis pada kasus yang sama.
Baca Juga: Dijual ke Pelajar, 13 Ribu Butir Obat Keras Disita Polres Sleman
"Mereka rata-rata pengedar dan pemakai. Tidak ada modus baru. Namun kami berupaya mengembangkan potensi kasus yang lebih besar," ucap Kompol Sugiyo.
Dari 13 terangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11,8 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam dan satu butir inex.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.