Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan.
Dalam aturan yang baru ini pemerintah memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu.
Ditemui usai Rapat Paripurna Pembahasan RAPBN 2020, Menteri Keuangan mengatakan, PP ini berlaku bagi industri yang menjalankan program vokasi. Adapun, insentifnya bisa mengurangi pajak bahkan hingga dua sampai tiga kali lipat.
Adapun, lanjutnya, turunan PP ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun saat ini masih dalam pembahasan.
"PMK-nya masih kami susun untuk menjalankan PP ini, pelaksaan segera. PMK sepekan ini Insya Allah selesai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (9/7).
Terpenting, kata Menkeu, PP merupakan jawaban keinginan Kementerian Perindustrian dan para pengusaha agar industri memilik daya kompetisi.
Ia berharap dengan adanya PP ini, kualitas SDM akan diperbaiki melalui latihan kerja.
"Selain itu, kemampuan mereka juga dari sisi ekspose terhadap usaha sebenarnya. Intinya bisa meningkatkan kualitas, dan kemudian bisa kompetitif di pasar global," ia menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahazil Nazara mengatakan, PP 45 bertujuan agar pendidikan vokasi mendapatkan kompetensi.
"Kompetensi apa saja yang menjadi target. Ini lagi didaftar. Daftarnya lagi dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, kan yang ngerti vokasi bukan kami Kemenkeu. Kompetensi Kemenperin, Kemenaker, badan sertifikasi profesi melakukan rapat antar kementerian untuk mengetahui Indonesia ke depan kompetensi apa sih yang diperlukan," jelasnya.