Bandung, Gatra.com - Bahar bin Smith, terdakwa penganiaya dua remaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin oleh Edison Muhammad, Selasa (9/7).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Ali bin Smith selama 3 tahun," ucap Edison Muhammad di muka persidangan.
Majelis hakim menyatakan Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Baca juga: Bahar bin Smith Berharap Hakim Beri Vonis Dengan Nurani
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP, Dakwaan kedua primair pasal 170 ayat 2 ke 2 dan Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ dan MKU pada akhir 2018 lalu. Baca juga: Bahar bin Smith Mengaku Tidak Akan Kapok
Akibat aksi yang dilakukan Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, kedua korban mengalami luka sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum Negeri Cibinong kemudian menyeret Bahar bin Smith ke pengadilan dan menuntutnya dengan pasal berlapis.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Bahar bin Smith menyatakan akan pikir-pikir.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Birny Birdieni