Home Politik Inilah Kekayaan Capim KPK dari Kejaksaan

Inilah Kekayaan Capim KPK dari Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung mengirimkan lima nama jaksa yang akan mendaftar Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli lalu. Kelima jaksa tersebut mendapat rekomendasi dan tanda tangan Jaksa Agung H.M Prasetyo. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi yang patut disorot. Kelima calon tersebut melaporkan harta kekayaan pada 2019. 

"Tidak hanya untuk capim. Untuk seluruh jaksa dan pejabat tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk menyerahkan LHKPN itu wajib hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (9/7).

Mukri menambahkan, pelaporan ini penting guna mencegah penyelewengan dan menimbulkan kasus hukum.

"Intinya sebagai ketaatan selaku ASN untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik."

Salah satu kandidat, Sugeng Purnomo menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memiliki harta kekayaan Rp2.811.742.049, yang dilaporkan pada Juli 2019.

Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara melaporkan harta pada Juni 2019 dengan Rp8.340.407.121. Muhammad Rum adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan harta kekayaan Rp755.340.042 dilaporkannya pada Maret 2019.

Ranu Mihardja sebagai Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI harta yang dimiliki Rp3.786.299.315 dilaporkan pada April 2019. Terkahir, Suapardi saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memilik harta kekayaan bulan Maret 2019 senilai Rp2.388.239.438.

191