Home Politik Amnesty International Indonesia Bisa Bahas Kasus Novel

Amnesty International Indonesia Bisa Bahas Kasus Novel

Jakarta, Gatra.com - Pihak Amnesty International Indonesia berharap bisa membahas kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

“Agendanya tentu saja paling utama itu (kerusuhan 21-23 Mei), di luar itu bisa saja misalnya kasus Novel,” kata  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas kerusuhan 21-23 Mei lalu, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Menurut Usman, agenda penegakan HAM secara umum memang dalam hal ini, amnesty berkepentingan untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian tentang sembilan agenda HAM, yang ditetapkan oleh Amnesty untuk periode pemerintahan yang akan datang, mulai tahun 2019 hingga 2024.

Terkait Novel, Usman menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman tersebut. Masalah itu diharapkan bisa sekalian dibahas saat pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy.

"Harapannya tentu ada titik terang, harapannya ada semacam kemajuan signifikan dengan hasil kerja tim di bawah Kapolri, berkenaan dengan pengusutan kasus penyerangan terhadap Pak Novel," tutur Usman.

Sebelumnya, TGPF ini telah dibentuk Kapolri Tito Karnavian pada 8 Januari 2019. Berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019, tim ini beranggotakan 65 orang dan diberi mandat untuk bekerja kerja hingga 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.

Terkait berakhirnya masa tugas ini, salah satu anggota tim, Hendardi menyebutkan bahwa akan melaporkan terlebih dahulu hasil temuan kepada Kapolri, Tito Karnavian.

"Nanti terserah Kapolri bagaimana mekanismenya untuk menyampaikan pada publik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi kami," kata Ketua Setara Institute ini saat dihubungi, Senin lalu (8/7).

142