Home Politik Kejagung Tidak akan Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril

Kejagung Tidak akan Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Eksekusi bisa dilakukan setelah peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan kejaksaan masing menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Salinan belum diterima. Kita tunggu salinan putusan. Baru itu nanti kita akan pelajari," kata Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, di Jakarta, Selasa (9/7).

Mukri mengatakan pihak Kejaksaan juga akan melihat perkembangan termasuk memantau bagaimana aspirasi dari berbagai pihak dalam melakukan ekseskusi. Termasuk adanya keinginan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril: MA Pahami akan Munculnya Reaksi Putusan

"Kita lihat saja nanti. Jaksa Agung sudah bilang kita tidak usah buru-buru," ujar Mukri.

Pasca putusan ditolaknya PK Baiq Nuril oleh MA, muncul banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat ataupun LSM meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada wanita asal Nusa Tenggara Barat, itu.

Diketahui, Baiq Nuril melakukan upaya hukum PK terkait putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

79