Kupang, Gatra.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskosat minta agar agar Kejati yang baru tidak saja memperkuat kejaksaan, tetapi harus bergandengan tangan memperkuat Provinsi NTT. Antaranya harus memberantas korupsi agar membentu mengeluarkan NTT dari predikat Provinsi termiskin di Indonesia.
”Yang tidak benar dibersihkan, yang benar jangan diganggu dan yang kurang benar dibuat jadi benar,” ujar Gubernur Viktor saat menyampaikan sambutan pada acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dari pejabat lama Ardiansyah, SH, MH kepada Pathor Rahman, SH, MH di Hotel Aston Kupang, Senin malam (8/7).
Lebih lanjut, Gubernur Viktor juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat. Ia berpesan agar tetap berkarya di tempat tugas yang baru dan tetap selalu membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
"Saya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dapat memberi energi baru untuk Nusa Tenggara Timur agar dapat terus berbenah dalam mengejar ketertinggalan," kata Viktor.
Menurut Viktor, daerah yang maju bukan ditentukan oleh sumberdaya alamnya, tapi yang pertama menentukan adalah kualitas sumber daya manusia. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang jauh dari korupsi. Jika dua hal ini terealisasi maka bukan tidak mungkin NTT akan maju luar biasa.
“Pathor Rahman adalah Kajati nya Viktor Bungtilu Laiskodat yang diminta datang ke NTT khusus untuk membersihkan korupsi di daerah ini. Karena itu saya minta agar harus benar-benar bersihkan yang namanya korupsi ,” tegas Viktor.
Gubernur menambahkan, biasanya orang terima SK untuk bertugas di NTT, pasti mukanya muram tetapi pulang pasti senang. “Saya minta agar Kajati Pathor Rahman jangan saja di kantor tetapi harus jalan–jalan keluar agar bisa menguping adanya korupsi untuk dibersihkan,” katanya.
Baca juga: Kejati NTT Canangkan Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Untuk diketahui Kajati Lama Dr. Febrie Adriansyah SH, MH. Menahkodai Kajati NTT selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung dipindah tugaskan menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Agung R.I, kemudian digantikan oleh Pathor Rahman, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur NTT, Unsur Forkopimda baik Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT, pimpinan dan utusan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat.