Home Politik DPR Setuju Insentif Perpajakan Melalui Perluasan Tax Holiday

DPR Setuju Insentif Perpajakan Melalui Perluasan Tax Holiday

Jakarta, Gatra.com - Wakil badan anggaran (Banggar) DPR  DJazilul Fawaid mengatakan, kebijakan umum perpajakan tahun 2020 akan dilakukan untuk mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberi insentif fiskal daya saing dan investasi.

"Insentif perpajakan yang tepat untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kualitas SDM dengan memberikan dorongan kepada sektor usaha yang berorientasi ekspor, sektor usaha hulu, dan terciptanya hilirisasi industri," kata Jazilul, pada rapat paripurna DPR, Selasa (9/7).

Selain itu, kata Jazilul, pemerintah dan DPR juga telah sepakat agar insentif pajak diberikan melalui perluasan tax holiday dan investment allowance pada industri dan kawasan tertentu.

Di samping itu, lanjutnya, pada RAPBN 2020 disetujui optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

"Menyelaraskan peraturan dengan kesepakatan internasional," jelasnya.

Jazilul menyatakan, arah kebijakan umum PNBP di tahun 2020 di antaranya akan fokus pada penyempurnaan tata kelola PNBP pasca lahirnya UU PNBP No. 9/2018. Di samping, pemanfaatan dan pengelolaan SDA yang optimal, efektif, dan efisien.

"Lalu optimalisasi pengelolaan barang milik negara (BMN) dan peningkatan efisiensi kinerja BUMN guna menghasilkan laba bersih yang lebih besar," ungkapnya.

143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR