Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen penangguhannya tidak dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu disebabkan karena dirinya tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Penangguhan penahanan itu hak subjektif daripada penyidik. Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik (karena) tidak kooperatif," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal di Masjid Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Tidak dikabulkannya penangguhan tersebut merupakan hak dari para penyidik. Bahkan, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
"Itu kan salah satu, kalau semuanya, mungkin semuanya, tidak kooperatif, akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, (tidak kooperatif) mempersulit penyidikan," tambah dia.
Seperti diketahui, Kivlan Zen kembali mengajukan praperadilan penangguhan penahanan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, gugatan yang sama pernah diajukan Kivlan beberapa waktu lalu.
Namun, sidang praperadilan Kivlan Zen yang berlangsung pada Senin (8/7) lalu mengalami penundaan. Sebab, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.