Jakarta, Gatra.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa secara prinsip penyadapan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berlaku universal.
Berdasarkan prinsip tersebut, Komnas HAM menyerukan agar DPR dalam penyusunan RUU dapat memastikan seluruh muatan materi yang diatur mencerminkan prinsip dan instrumen HAM.
Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah mengatakan bahwa perlu dilakukan pencermatan kembali terkait RUU Penyadapan. Selain itu, pihak terkait harus memastikan bahwa pelaksanaan HAM bersifat universal dan non diskriminasi.
"Selama ini hampir semua lembaga hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Sementara UU Penyadapan belum dibuat secara tunggal," jelas Hairansyah saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan diskusi kajian terkait RUU Penyadapan. Hairansyah menegaskan bahwa istilah 'penyadapan' sendiri harus dikaji lebih lanjut.
"Perspektif yang kita dorong dalam UU tersebut yang berkaitan dengan HAM, karena penyadapan sendiri melanggar HAM, dalam hal ini privasi seseorang dalam berkomunikasi," jelasnya.
Diketahui RUU Penyadapan ini sedang dilakukan pembahasan di DPR RI bersama pemerintah. Komnas HAM menegaskan bahwa salah satunya yang perlu diperhatikan adalah perlindungan bagi privasi.
"Penyadapan ini berkaitan dengan hal privasi seseorang, bagaimana mekanisme pemulihan nantinya," tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 5/PUU-VIII/2100 yang mempersyaratkan UU Penyadapan harus memenuhi, di antaranya:
1. Adanya otoritas resmi yang ditunjuk dpam UU untuk memberikan izin penyadapan
2. Adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan
3. Pembatasan penanganan materi hasil penyadapan
4. Pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan