Bandung, Gatra.com - Bahar bin Smith berharap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan menggunakan hati nuraninya. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa (9/7).
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan dengan bersikap adil dan menggunakan nuraninya," katanya saat ditemui menjelang sidang.
Ichwan juga menyebutkan, saat ini Bahar bin Smith dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang dengan agenda putusan. "Habib sehat dan siap menjalani sidang hari ini," katanya.
Baca juga: Terancam 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Mengaku Siap
Dalam perkara ini, selain Bahar bin Smith terdapat dua tersangka lainnya. Agil Yahya dan Basith. Meski begitu, Ichwan mengaku tidak mengetahui, apakah vonis kedua tersangka tersebut juga akan dibacakan hari ini.
"Saya kurang tahu, apakah yang lain juga putusannya dibacakan hari ini," ucapnya.
Baca juga: Dalam Pledoi, Bahar bin Smith Tolak Beberapa Tuntutan Jaksa
Rencananya, sidang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, siang ini di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram.
Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan dua remaja yang mengaku sebagai dirinya, di Bali beberapa waktu lalu. Keduanya juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat luka-luka yang didapat pasca penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith diseret ke pengadilan dan dijerat dengan pasal berlapis, hingga membuatnya terancam pidana kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Birny Birdieni