Home Ekonomi Pemerintah Kenakan Pajak Pempek 10%

Pemerintah Kenakan Pajak Pempek 10%

Palembang, Gatra.com – Kuliner pempek memang digandrungi oleh para penikmatnya, tapi kini kota Palembang akan menerapkan pajak pada setiap transaksi pempek di outlet dan warung makan sebesar 10%.

Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan penerapan pajak pada pempek berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 mengenai pajak restoran. Setiap pembelian pempek akan dikenakan pajak 10% baik membelinya di outlet, atau dikonsumsi di luar restoran.

"Kita ketahui banyak pengiriman pempek, sehari bisa mencapai 7-8 ton, tetapi tidak ada kontribusi untuk kota Palembang, sebetulnya Perda ini sudah ada. Saat ini, dimaksimalkan, pada seluruh restoran, rumah makan, hotel semua kena pajak 10%," ujarnya saat ditemui di kantor Ombusdman Sumsel perwakilan Republik Indonesia (RI), Senin (08/07).

Pengenai pajak ini hanya untuk pembeli dan diprediksi tidak akan mempengaruhi omzet penjualan pempek. Rumah makan atau penjual sifatnya hanya memungut pajak dari pembeli pempek tersebut. Saat ini, pemerintah telah memasang alat pemantau pajak online, yakni e-tax di rumah makan sebanyak 272 alat dan ditambah lagi 128 alat e-tax yang baru akan dipasang. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penambahan alat e-tax sebanyak 200 alat untuk pemasangan baru. Pada 2019, e-tax sudah terpasang 1.000 alat seperti, restoran, hiburan, hotel, dan parkir dengan potensi yang sangat besar.

Pemasangan e-tax ini, kata Sulaiman, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Pemantauan dilakukan dari sisi pendapatan pertrasaksi yang terjadi pada warung dan outlet penjualan "Pendapatan mereka setiap hari kita tahu, data kogkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid," urainya.

Sementara itu, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek) Palembang, Jimmy Devaten menuturkan, penerapan pajak ini sudah lama pada tahun 2002 tapi sosialisasinya kurang. Seharusnya pemerintah memasang spanduk atau banner yang menyatakan jika pembeli pempek akan dikenakan pajak 10%, sehingga saat membeli pempek, konsumen tidak kaget.

"Pemerintah sosialisasi lagi atau memasang spanduk, jadi para konsumen tahu bahwa saat membeli akan dikenakan pajak 10%, gar konsumen tidak kaget saat membeli," katanya saat dikonfirmasi via telepon.

Dikatakannya, selama ini yang dikenakan pajak hanya tempat makan besar dan restoran saja dan saat di outlet kecil, harganya sangat terjangkau.  "Khawatirnya konsumen kaget, dikenakan pajak sedangkan tempatnya tidak memadai. Padahal pajak itu bukan masalah tempat tapi masalah harga yang dibayar konsumen terhadap yang punya warung atau transaksi yang terjadi," jelasnya.

Reporter: Else

5308