Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Kharis Almasyhari menilai usulan terhadap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini. Namun pihaknya tetap terbuka untuk menerima berbagai masukan.
“Sampai hari ini belum ada rencana untuk merevisi. Mungkin nanti perlu [direvisi], ya lihat nantilah,” kata Abdul saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).
Abdul menegaskan, untuk merevisi regulasi tersebut dibutuhkan waktu yang tak sedikit. Terlebih masa jabatan DPR RI periode saat ini tinggal beberapa bulan lagi.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Ini Komentar Menkum HAM
“Ini kan waktu udah enggak memungkinkan untuk merevisi. Butuh waktu,” tegasnya.
Meski tak bisa direvisi dalam waktu dekat, Abdul menyebut tetap ada kemungkinan untuk merombak regulasi yang menjerat korban pelecehan seksual, termasuk Baiq Nuril. Namun, Abdul menyerahkannya kepada DPR RI periode selanjutnya.
“Kita harus realistis juga. Oktober sudah [mennjabat] periode yang akan datang. Kita harus menghitung waktu juga. Nanti kalau mau menampung sekarang juga percuma kan,” tuturnya.
Baca Juga: Komnas: Peradilan Gagal Lindungi Korban Pelecehan Seksual
Untuk diketahui, UU ITE telah menjerat Baiq Nuril karena dinilai melakukan perekaman secara ilegal. Ia dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Sejumlah pihak mengusulkan agar UU tersebut direvisi. Mereka yang menyuarakan hal tersebut menganggap apa yang dilakukan Baiq Nuril merupakan tindakan perlawanan atas kasus pelecehan seksual.