Jakarta, Gatra.com – Sidang 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Selasa (9/7).
"MK menggelar sidang perdana PHPU Legislatif 2019 hari ini hingga Jumat pekan mendatang (19/7)," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dikutip Antara, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Menurut Fajar, dalam perkara PHPU Legislatif ini, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Sedangkan pada panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Tercatat ada 64 yang diagendakan perkara PHPU Legislatif 2019 akan disidangkan mulai hari ini, pukul 08.00 WIB.