Jakarta, Gatra.com - Konten penyiaran saat ini tidak hanya dapat ditayangkan melalui televisi, namun juga sudah merambah ke media sosial. Permasalahannya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Inilah yang kemudian dijadikan sorotan oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Imam Wahyudi. Ia mengatakan perlu adanya regulasi baru untuk konten penyiaran yang juga dipublikasikan di media siber.
“Kita belum membuat aturan tentang bagaimana konten televisi pada media penyiaran yang kemudian dia dilakukan penayangan misalnya di youtube fanpage dan sebagainya. Bagaimana seandainya ada pelanggaran disitu,” kata Imam saat mengikuti Fit and Proper Test oleh Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Imam, ada beberapa konten penyiaran yang berbeda saat ditayangkan di media sosial. Sementara untuk saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Maka dari itu, perlu adanya penyusunan regulasi terhadap media baru. Bagaimana konten TV jika dilakukan sebagai cross platform,” ucapnya.
Selain itu, eks Dewan Pers itu juga menegaskan, meskipun menyentuh ranah media siber, KPI tetap memiliki kewenangan untuk mengaturnya. Terlebih, kata dia, beberapa tahun ke depan masyarakat tidak lagi menyaksikan program siaran melalui televisi.
“Nanti kalo udah ada 5G udah ga nonton lagi dari TV loh, kita nonton dari media baru,” tuturnya.