Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 anggota Kelompok Kerja Pengadaan Barang (Obat dan Vaksin) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan atau penyediaan obat AIDS dan PMS tahap I pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2016.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (8/7).
Ketiga orang anggota Kelompok Kerja Pengadaan Barang (Obat dan Vaksi) di Kemenkes itu diperiksa soal pengadaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS yang diadakan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution.
Adapun ketiga saksinya, lanjut Mukri, yakni Tita Mintarsih, Raden Pandukusuma, dan Asep Rachman. Adapun pengadaan obat HIV AIDS ?pada tahun 2016 itu berada di Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
Pengadaan obat dan vaksin HIV AIDS tahun 2016 itu menggunakan dana APBN. Adapun PT Kimia Farma Trading & Distribution merupakan penyedia barang dengan nilai kontrakn senilai Rp211.649.987.736 (Rp211,6 miliar).
"Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat AIDS ke penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup guna memperterang perkara dan menetapkan tersangkanya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kita jelaskan tentang apa dan bagaimana indikasi peristiwa korupsi pengadaan obat untuk HIV AIDS," ujar Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memanggil sejumlah pihak di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan mantan Direktur Produksi & Supply Chain PT Kimia Farma (Persero), Jisman Siagian.
Selain itu, Kejagung juga memanggil mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT Kimia Farma (Persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.