Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, di Jakarta, Senin (8/7), menyampaikan, keempat saksi tersebut di antaranya Juru Bayar KONI, Wahyudi. Dia diperiksa terkait penggunaan dana bantuan pemerintah senilai Rp25 miliar.
"Penggunaan dana Rp25 miliar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018," kata Mukri.
Selanjutnya, Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat Tahun 2017, Koekoeh Soehartono. Penyidik memeriksa dia soal pembuatan surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Kemenpora kepada KONI Pusat pada tahun 2017.
"Warsihno Kinarsih Harijo, staf bidang Pembinaan Prestasi pada KONI Pusat, diperiksa terkait dengan pembuatan surat undangan, daftar hadir untuk kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018," katanya.
Terakhir, Endro Widiyanto selaku Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat. Dia diperiksa terkait dengan penandatangan honor-honor kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Mukri, kasus ini berawal saat KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).
Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.
Namun mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.
Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Tetapi dalam penggunaannya diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.
Menurut Mukri, untuk mengungkap kasus ini dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.