Semarang, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara kepada terdakwa R. Dody Kristiyanto.
Dody yang mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi senilai Rp 21,7 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa R. Dody Kristiyanto selama dua tahun delapan bulan pejara. Serta denda uang sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan,” kata Antonus membaca amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/7).
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Semarang.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Menanggapi putusan itu, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Dody menyatakan pikir-pikir. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Dody.
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) Steven Lazarus dan Zahri Aeniwati, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman terdakwa Dody dengan dengan hukuman empat tahun penjara serta denda uang senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan korupsi Dody ini dilakukan bersama dengan mantan pegawai BTPN Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, pada 2008 hingga 2016.