Home Ekonomi Apkasindo Ingatkan PKS Nakal Untuk Patuhi Permentan No 1 Tahun 2018

Apkasindo Ingatkan PKS Nakal Untuk Patuhi Permentan No 1 Tahun 2018

 
Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memperingatkan beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menaati Peraturan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2018, mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
 
"Banyak PKS yang tidak menerapkan Permentan No 1 itu. Mereka ada yang memberikan potongan wajib 5-10%. Ini yang harusnya tidak boleh. Akan sangat merugikan petani," kata Ketua Umum Apkasindo, Alpian Arahman saat Musyawarah Kerja Nasional Apkasindo, di Jakarta, Senin (8/7).
 
Menurut Alpian, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang melakukan pemotongan harga saat petani mengantarkan langsung hasil panen mereka. Hal itu dapat terjadi karena peran koperasi dan kelompok tani kelapa sawit tidak begitu berarti di sana. Sehingga, supplier mengambil alih, dengan memberlakukan potongan 5%-10%.
 
Sekretaris Jenderal Apkasindo, Sulaiman Andi Loeloe menjelaskan, di beberapa daerah seperti Sulawesi, harga tandan buah segar (TBS) di PKS dapat mencapai Rp765 per kilogram. Sedangkan untuk di petani, harga TBS hanya berkisar Rp300 - Rp500 saja.
 
"Paling parah di Sulawesi. Harga di pabrik bisa sampai Rp765, tapi ketika di petani, hanya Rp300. Paling banyak Rp500. Itu karena ada potongan dari cost pengiriman, dan potongan-potongan lainnya," jelasnya. 
 
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Alpian meminta pemerintah daerah untuk memperketat peraturan sehingga PKS mematuhi Permentan Nomor 1 Tahun 2018. 
 
"Dari Pemda terutama, kalau saya lihat, mereka kurang tegas dalam menerapkan aturan yang ada. Harusnya, mereka lebih memperhatikan lagi petani dan menindak tegas PKS ini," ujar Alpian.
826