Jakarta, Gatra.com - Kasus penyebaran konten asusila berdasarkan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjerat Baiq Nuril belakangan ramai pemberitaan. Sebab, Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual yang kemudian dituntut dengan tuduhan penyebaran konten asusila.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengatakan, UU ITE tidak bisa disalahkan atas kasus yang menimpa Baiq Nuril. Tetapi penerapan UU ITE tersebut.
"Saya lihat di penerapannya, di penegak hukumnya yang harus terus dilakukan pembinaan dalam menggunakan pasal-pasal terutama UU ITE. Di penerapannya itu harus benar-benar hati-hati," ujar Yasonna saat ditemui Gatra.com di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Lebih lanjut disampaikan Yasonna, apabila UU ITE dihilangkan dengan perkembangan teknologi saat ini, justru menghadirkan permasalahan baru yang jauh lebih pelik.
Di beberapa negara, perundang-undangan mengenai ITE jauh lebih ketat dengan mengarah pada sosial media tertentu seperti Facebook, Instagram, dan lainnya.
"Karena kalau teknologi seperti ini, kalau kita tidak bijaksana menggunakan teknologi dengan baik (akan jadi masalah). Jadi ini perlu kajian yang mendalam," jelasnya.
Namun, Yasonna menambahkan, dampak baik dan buruk dari hal ini perlu ditinjau kembali. Ia khawatir apabila dibebaskan, pengguna medsos akan menjadi liar.
"Yang kita minta penegak hukum jangan sembarangan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Mekanisme kontrol dari pengawasan, masing-masing konstitusi harus ada dalam soal ini. Guidline-nya biarlah penegak hukum membuatnya, supaya penerapan UU ITE tidak sembarangan saja," jelas Yasonna.