Home Politik Komnas Perempuan Dorong Segera Sahkan RUU PKS

Komnas Perempuan Dorong Segera Sahkan RUU PKS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), akan mendorong pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, mengatakan, pihaknya terus berupaya secara optimal mengawal proses yang ada di pemerintahan. Ia berharap pemerintah dapat membahas RUU PKS ini demi memberikan kesetaraan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.

"Selama ini masih terjadi ketidaksepahaman melihat kebutuhan perempuan korban, yang pada akhirnya timbul dinamika yang belum mengerucut," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, menyebabkan kekeliruan titik temu negara dengan perannya dalam perlindungan terhadap perempuan korban. Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dalam memahami dan melihat fakta kekerasan seksual, yang harusnya masuk ke dalam regulasi sebagai bahan dari kesetaraan perlindungan di depan hukum.

Baca juga: RUU PKS Harus Diselesaikan Demi Tuntaskan Kasus Pelecehan

Menurutnya, RUU PKS ini telah diusulkan sejak tahun 2000 lalu. Tahun 2001, pihak Komnas Perempuan memulai kajian. Sepuluh tahun kemudian menghasilkan kajian dan pada tahun 2015 disusun naskah akademisnya.

Baca juga: Kontribusi Kasus Agni untuk RUU PKS

"Pada tahun 2017 draft RUU-nya sudah jadi. Artinya, di dalam 2 tahun ini pergulatan kepentingan dan politik berlangsung dan saya kira proses demokrasi sudah selesai, diharapkan para anggota dewan mulai duduk kembali merenung dan mencermati kebutuhan perempuan korban seperti apa," ungkapnya.

Selain itu, Nurherwati juga menyayangkan bahwa kasus BN menyumbang dengan baik, bagaimana pembelajaran sistem hukum yang ada sekarang. Sehingga kasus demikian kemudian dikriminalisasi.

"Nah ke depan RUU penghapusan kekerasan sudah tidak perlu lagi kita melakukan upaya pengawalan, tapi sistem hukum sudah berjalan dan betul-betul melindungi perempuan korban," katanya.

189