Jambi, Gatra.com - Panitia Seleksi Wakil Gubernur (Wagub) Jambi masih menunggu dua nama calon Wagub dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar melalui partai koalisi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi sampai 16 Juli 2019 mendatang.
Anggota Pansel, Eppy Suryadi menyebutkan, pemberitahuan hasil pemilihan Wagub tersebut dilakukan pada 29 Juli mendatang dan seharusnya dilakukan pada 22 Juli. Mundurnya waktu itu karena Partai Amanat Nasional (PAN) meminta perpanjangan waktu kepada Pansel ke DPRD pada 2 Juli kemarin.
Dalam pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015, Zumi Zola Zulkifli merupakan kader PAN sedangkan Fachrori Umar dari Partai NasDem juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura.
Pelantikan Fachrori Umar menyusul Surat Keputusan Pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi ke DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola karena tersandung kasus korupsi.
"Kewenangan ada dari partai koalisi untuk mengirimkan dua nama tersebut kepada Gubernur Jambi. Ini sudah dua kali kami berikan perpanjangan waktu, dan sekarang sampai 16 Juli. Jika setelah ini tidak juga ada kesepakatan artinya tugas kami selesai," kata Eppy kepada Gatra.com, Senin (8/7).
Baca Juga: Alotnya Pengajuan Wagub Jambi Disebut-sebut Isu Mahar
Eppy bilang, Pansel sebelumnya sudah mengingatkan kepada Gubernur maupun partai koalisi bahwa jadwal pemilihan Wagub Jambi memiliki batas waktu 60 hari. "Kami mengharapkan Pak Gubernur dan parpol dapat segera mengusul dua calon tersebut. Kepentingan kami (DPRD) agar masyarakat punya Wakil Gubernur dan jangan ditunda lagi," kata Eppy.
Eppy menjelaskan, mundurnya waktu tersebut membuat Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansel tersebut bekerja dua kali lipat dan mengubah beberapa hari jadwal ditetapkan DPRD sebelumnya. Karena setelah dua nama tersebut diserahkan ke Pimpinan DPRD, menurut Eppy, Pansel akan langsung memverifikasi serta menyusun berita acara
"Kemudian tahapan persiapan pemilihan. Dalam waktu tiga hari dilakukan pengesahan dan penetapan dua nama Calon Wagub Jambi itu yang memenuhi syarat. Lalu penyampaian berita acara verifikasi itu ke pimpinan DPRD dan penyampaian berita acara hasil verifikasi kepada Gubernur Jambi dan Partai Koalisi," kata Eppy.
Masih kata Eppy, selanjutnya Pansel menyampaikan undangan kepada seluruh anggota DPRD, dua calon Wagub tersebut, partai koalisi, forkompimda, sekda, para OPD dan tamu undangan lainnya dan penyampaian laporan hasil kerja Pansel di depan para tamu undangan yang hadir tersebut.
"Dua calon itu juga akan menyampaikan visi, misi dan program kerjanya sebagai Wagub Jambi," kata Eppy.
Terakhir, lanjut Eppy, dalam waktu satu hari yakni 29 Juli dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, penyusunan berita acara dan hasil penghitungan suara.
"Dalam rapat Paripurna Pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan menetapkan dan mengumumkan Calon Wagub Jambi terpilih serta menyerahkan hasil pemilihan tersebut ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Eppy.
Untuk diketahui, sejumlah tahapan dilalui Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansel Wagub Jambi. Yakni dimulai dari Rapat Paripurna Usul Inisiatif Bapempenda tentang penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib Wagub Jambi, pembahasan dan finalisasi draf rancangan peraturan DPRD tentang tatib pemilihan, kemudian melakukan koordinasi, fasilitasi.
Dan konsultasi tatib pemilihan yakni bersama Ditjen Otda Kemendagri, Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi. Bahkan rapat bersama partai koalisi, dan Gubernur Jambi yang juga sangat menginginkan Wagub, sampai dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan pembentukan pansel.