Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Senin (8/7), hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana, Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dan Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik ingin menelusuri dugaan aliran dana sehubungan dengan pelaksanaan sub kontraktor fiktif proyek dari pemeriksaan ketiga saksi ini.
"Apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (8/7).
Kerugian negara dari kontraktor fiktif ini cukup besar. Sejauh ini, lanjut Febri, KPK menduga negara telah mengalami kerugian sekitar Rp186 miliar. Kerugian itu dihitung dari jumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif ini.
"Kerugian keuangan negara ini memang cukup besar ya dalam kasus ini, kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," tambahnya.
Seperti yang diketahui, KPK tetapkan tersangka terhadap Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Dua tersangka dari perusahaan kontraktor plat merah itu diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Namun sayangnya ternyata proyek itu hanya sebatas kontrak.
Pengerjaan proyek tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor.
Pekerjaan fiktif itu diketahui terdapat dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian diantaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, dan bendungan. Tercatat ada 14 proyek yang dijadikan pekerjaan fiktif oleh tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.