Home Politik LPSK Harap Baiq Nuril Mendapat Keadilan

LPSK Harap Baiq Nuril Mendapat Keadilan

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Baiq Nuril (BN) memperoleh keadilan. Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar menegaskan, akan terus mendukung Baiq guna memperoleh amnesti. Menurutnya, adanya kasus tersebut dapat mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sehingga pelaku kekerasan seksual dapat dijerat pidana. 

Selain itu, LPSK berharap BN bisa mendapatkan keadilan substantif. Sampai saat ini, BN masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

"Kami berencana akan bekerja sama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi BN," tambah Livia.

Seperti diketahui, BN merupakan korban pelecehan seksual. Parahnya, BN juga terjerat Pasal 27 (1) UU lTE. Sebelumnya, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana BN dengan beberapa pertimbangan. BN tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Putusan itu mengundang reaksi beragam. Banyak pihak mengusulkan dan mendukung adanya upaya bagi BN untuk memperoleh keadilan. Salah satu upayanya adalah pemberian amnesti oleh Presiden RI Joko Widodo.

228