Semarang, Gatra.com - Limbah kimia ilegal dibuang di bantaran sungai Kaligarang, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Ngempal Simongan Kota Semarang.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum mengetahui pihak yang membuang limbah kimia yang telah dikemas padat berbentuk cetakan drum itu.
Kepala Satpol PP Pemkota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, limbah tersebut diduga residu limbah sawit dari Kalimantan. “Kami masih menyelidiki siapa yang membuang limbah kimia di sini karena membayakan masyarakat,” katanya saat melakukan pemeriksaan di lokasi pembuangan limbah, Senin (8/7).
Hal ini karena lokasi pembuangan limbah tersebut dekat aliran sungai Kaligarang yang airnya menjadi bahan baku Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Semarang sehingga berbahaya kalau sampai tercampur dengan limbah.
Menurut Fajar, terungkapknya pembuangan limbah ilegal tersebut bermula dari laporan warga yang mengadu ke Wali Kota Semarang. “Pak wali kota memerintahkan Satpol PP mengecek laporan dengan mendatangi lokasi pembuangan limbah. Ternyata benar ada limbah,” ujarnya.
Untuk memastikan jenis limbah tersebut, petugas Satpol PP kemudian mengambil sempel limbah untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Supaya tidak mencemari sungai Kaligarang, lanjut Fajar, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memindahkan ke tempat lain. “Proses pemindahan limbah rencananya akan kami lakukan pada Kamis (11/7),” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 9/RW 1 Kelurahan Ngemplak, Simongan, Poniman, menyatakan pembongkaran drum-drum berisi limbah padat dilakukan sebulan lalu. Dia mengaku sempat sempat bertanya dan memperingatkan kepada orang yang sedang menurunkan drum berisi limbah dari atas truk agar tidak membuang di bantara sungai Kaligarang.
“Drum itu berisi limbah padat kelapa sawit dari Kalimantan, yang akan dijual ke Solo,” ujas dia. Menurut Poniman, truk sempat datang lagi, namun hanya mengambil drum-drum serta meninggalkan limbah padat.