Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja disebut pernah meminta mengeluarkan cek sebesar Rp250 juta, untuk diberikan kepada Kurnia Alexander Muskitta, makelar kasus penyuapan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Pernyataan itu disampaikan Kasir PT Grand Kartech Tbk, Dadi Sadikin dalam memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (8/7).
"Saya pernah diminta untuk mengeluarkan cek pada 22 juni 2018, sebesar Rp250 juta kepada Alex. Saya diperintahkan Kenneth," ujarnya saat bersaksi di persidangan.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel
Dadi mengaku diperintah untuk mengeluarkan cek, kemudian mencairkan cek tersebut, dan mentransfer uang itu ke rekening Alexander. Namun Dedi tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan apa.
Jaksa sebelumnya mendakwa Kenneth Sutardja atas tuduhan suap sebesar Rp 101 juta. Sejumlah uang tersebut diberikan kepada Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro melalui Kurnia Alexander Muskitta.