Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, Pemerintah Indonesia mewajibkan platform perusahaan digital yang berbasis di luar negeri seperti Google dan Facebook harus memiliki badan hukum di Indonesia. Ketentuan ini agar pemerintah bisa memungut pajak perusahaan dari sektor digital.
Pemerintah mewajibkan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap (BUT). Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahazil Nazara, BUT fungsinya untuk memungut pajak penghasilan.
"Jadi perusahaan luar negeri yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Dia tidak buka PT atau cabang di sini, tapi dinyatakan sebagai BUT. Sebagai BUT maka dia menjadi wajib lapor keuangannya," kata Suahazil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Di sisi lain, lanjut Suahazil, masalah perpajakan digital menjadi permasalahan seluruh negara. Apalagi, aturan BUT dianggap oleh sebagian kalangan tidak adil.
"Karena perusahaan saya tenaga kerjanya di luar negeri, capital-nya beli mesin segala macem luar negeri, kantornya sewa di luar negeri, tapi tiba-tiba di BUT di Indonesia. Jadi fairness pemajakan ini menjadi dimensi sangat penting. Ini yang terus dibicarakan sambil kita menunggu kajian OECD," katanya.
Oleh karena itu, Suahazil menilai wajar apabila dalam beberapa tahun terakhir forum pertemuan G20 disibukan dengan permasalahan tata cara pemungutan pajak digital.
"Inikan masalah ini tidak sehari dua hari langsung solve. Tapi kan minimal kita punya think thank-nya (OEDC). Karena ekonomi digital ini dia adalah makin pesat. Yang tidak kepikiran sama kita mungkin makin beragam di masa depan. Seperti hal kita sekarang tidak kepikiran sekarang menggunakan aplikasi atau konten. Ini memang semua negara dunia sedang berpikir bagaimana mengatur perpajakan yang fair," ungkapnya.
Dengan demikian, Suahazil mengatakan, pajak digital yang sifatnya lintas negara harus disikapi dengan hati-hati. Apalagi, dampaknya akan terkait dengan iklim investasinya, diplomatik, investasi antarnegara.
"Jadi ini bukan hanya masalah Indonesia sendiri. Ini masalah pajak internasional," ujarnya.