Jakarta, Gatra.com - Tersangka dugaan makar dan kepemilian senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, kembali mengajukan praperadilan penangguhan penahanan dirinya. Padahal, gugatan yang sama pernah diajukan Kivlan beberapa waktu lalu.
Menanggapi gugatan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjawabnya diplomatis. Bagi Dedi, siapapun warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu merupakan hak konstitusional setiap individu, monggo, kita sama-sama menghargai proses hukum, semuanya harus sama-sama kita hargai," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri sebelumnya membenarkan, kliennya mengajukan kembali gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat dicabut. "Dulu sudah dicabut 4 Juli 2019, tapi saat ini diusahakan untuk dibatalkan lagi, dan diharapkan praperadilannya dilanjutkan persidangannya," ujarnya, Senin (8/7).
Meski sudah dicabut, lanjut Yuntri, pencabutan gugatan itu sedang diusahakan untuk dibatalkan lagi. Pihak Kivlan Zen menginginkan praperadilan dilanjutkan melalui persidangan. Itu terlihat pada surat pencabutan ditujukan pada gugatan dengan nomor 75/Pid.PRA/V/2019/PN.Jaksel.
Namun, sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan. Pasalnya, Kivlan tidak hadir dan direncanakan sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 22 Juli mendatang.