Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) menerima total 1.183 laporan di Semester I 2019. Namun sebanyak 443 merupakan surat tembusan. KY menerima laporan masyarakat sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Ketua Bidang Pengawas Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, mengatakan dari data yang diperoleh laporan paling banyak dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak 437 laporan sepanjang Januari-Juni 2019.
"Dari laporan melalui online sebanyak 111 laporan, kemudian yang datang langsung ke KY ada 133 laporan," kata Sukma saat konferensi pers di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga: ORI Minta Fakultas Hukum Siapkan Pendidikan Profesi Hakim
Sukma menuturkan bila dilihat dari jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan dengan 318 laporan. Kemudian diikuti laporan pidana sebanyak 226 laporan. "Perdata sengketa tanah paling banyak laporannya," tambah dia.
Selain itu, jumlah laporan dari jenis badan peradilan masih didominasi peradilan umum dengan 559 laporan. Kemudian berturut-turut Mahkamah Agung, Peradilan Agama dan TUN, serta Tipikor dan Hubungan Industrial.
"Bahwa baik penanganan perkara perdata dan pidana dalam ranah pengadilan umum jumlahnya tinggi, karena terkait kompleksitas perkara tinggi dan sensitivitas," pungkasnya.