Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).
Ketua Majelis Hakim, Hariono dalam membacakan amar putusan sela menjelaskan, majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir.
Menurut hakim, Sofyan dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan.
"Berdasarkan pertimbangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, Sofyan Basir dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima," kata Hariono.
Menurut hakim, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, maka menurut majelis hakim surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap, baik waktu dan tempat. Mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sofyan Basir sudah sesuai dengan ketentuam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata majelis hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kami siap meneruskan persidangan berikutnya agenda pembuktian, kami juga siap untuk menghadapi itu. Yang jelas kalau perkara ini, bukan perkara pokok suap kemarin," katanya usai persidangan.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Mantan Dirut PLN ini dinilai mengetahui adanya praktik suap.
Uang suap senilai Rp4,7 miliar diberikan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut pemberian pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir akan menjalani persidangan berikutnya pada 15 Juli 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi.