Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen sempat mencabut gugatan praperadilannya pada 4 Juli lalu, namun saat ini diajukan lagi.
"Dulu sudah dicabut 4 Juli 2019, tapi saat ini diusahakan untuk dibatalkan lagi, dan diharapkan praperadilannya dilanjutkan persidangannya," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, di Jakarta, pada Senin (8/7).
Meski sudah dicabut, lanjut Yuntri, pencabutan gugatan itu sedang diusahakan untuk dibatalkan lagi.
Pihak Kivlan Zen menginginkan praperadilan dilanjutkan melalui persidangan. Itu terlihat pada surat pencabutan ditujukan pada gugatan dengan nomor 75/Pid.PRA/V/2019/PN.Jaksel.
Meski Yuntri enggan menjelaskan soal alasan dari adanya pencabutan tersebut.
Ia menilai kliennya lebih tahu soal itu.
Yuntri menambahkan kliennya berencana untuk hadir pada sidang perdana praperadilan tersebut.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau (Kivlan), karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ujar Yuntri.
Meski menyebut kliennya akan datang, namun Yuntri belum bisa memastikan apakah Kivlan bisa dihadirkan ke persidangan atau tidak.
Pihaknya mengaku telah meminta bantuan ke penyidik agar Kivlan bisa dihadirkan.
"Masih diperjuangkan dan koordinasikan dengan Polda," kata Yuntri saat ditanya soal kehadiran Kivlan.