Home Politik Mahkamah Agung: Tidak Ada Maladministrasi Perkara Baiq Nuril

Mahkamah Agung: Tidak Ada Maladministrasi Perkara Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membantah adanya potensi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan-penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara Baiq Nuril.

"Ombudsman mensinyalir bahwa ada maladministrasi, saya mengatakan itu tidak berdasar, memang kita mengeluarkan Perma no 3 tahun 2017 tentang pedoman dalam menangani atau mengadilan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7).,

Andi menjelaskan dalam isi Perma tersebut adalah perempuan yang berkonflik, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi serta perempuan sebagai pihak.

"Baiq Nuril disini perempuan sebagai terdakwa. Kalau menjadi korban, ada jalur hukumnya. Tapi yang diadili bahwa dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," ujar Andi.

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril: MA Pahami akan Munculnya Reaksi Putusan

Sebelumnya anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa MA mengesampingkan Perma No.3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam penolakan PK terhadap Baiq Nuril.

“Dalam Perma No 3 Tahun 2017 antara lain terstated (tercatat) ada dimensi kekerasan berbasis gender yang harus jadi perhatian para hakim. Kalau ini tidak mampu diidentifikasi, ini terjadi pada kasus Nuril. Orang yang menjadi korban malah diposisikan jadi tersangka,” katanya.

252