Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI sebagai saksi terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tarif Surat Muatan Udara atau Kargo Penerbangan Rute Domestik.
"Saya memberikan masukan jadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kebutuhan follow up dari proses ini secara keseluruhan kalau sampai di tingkat pengadilan ya nanti kan urusan KPPU. Kita (ASPERINDO) hanya saksi," ungkap Wakil Ketua Umum ASPERINDO, Budi Paryanto ketika ditemui usai menghadiri rapat pemeriksaan di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Budi mengatakan poin-poin yang dikatakan olehnya selama rapat pemeriksaan tidak jauh beda dengan apa yang selalu diperjuangkan ASPERINDO terkait tarif muatan udara, secara tertulis maupun lisan. Menurutnya, kenaikan harga tarif udara ini selama ini berlebihan.
"Kami sebagai para pelaku usaha tentunya melihat hal ini di luar kebiasaan, pertama dari sisi waktu, kenaikkan tarif yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir. Kemudian yang kedua adalah prosentase kenaikannya itu di luar kewajaran akumulasi," tambahnya.
Menurut pengamatan Budi, kenaikan tarif yang terendah itu adalah 70 persen dan yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor di berbagai kota tujuan. Menurut data yang dimiliki ASPERINDO, dampak kenaikan tarif ini dirasakan langsung oleh adanya anggota perusahaan ASPERINDO yang mengalami kemacetab operasi.
"Banyak perusahaan di asosiai kami yang stuck, mungkin belum disebut diberhentikan,tapi stuck operasi karena tidak bisa memberikan pelayanan. Izinnya masih berlaku tapi sudah tidak beroperasi," ucap Budi.
Kemacetan operasi di beberapa perusahaan ini, kata Budi, permasalahannya adalah ketika dilakukan penghitungan ulang mengenai tarif kargo, belum selesai dihitung dan ditetapkan oleh para perusahaan, tarifnya sudah naik lagi.
"Pelanggan sendiri banyak yang menghentikan produksinya sehingga tidak ada lagi barang-barang yang dikirim lewat angkutan kami atau ada juga yang dialihkan ke transportasi lain seperti jalur darat karena harganya lebih terjangkau," ungkap Budi.
KPPU belum dipastikan kapan akan melakukan langkah yang lebih lanjut terkait isu tarif muatan udara ini.