Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir menghadapi sidang pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/7). Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo optimis majelis hakim mengabulkan poin eksepsi atau keberatan dari kliennya.
"Harapannya majelis memberikan putusan terbaik kepada sofyan, karena beberapa eksepsi yang kita ajukan. Eksepsi itu, saya kira cukup signifikan, dan semoga mendapat keputusan yang baik," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Namun, jika eksepsi ditolak oleh majelis hakim, Soesilo sudah menyiapkan langkah strategis untuk kliennya. "Kami siap kalau pun harus diteruskan persidangan berikutnya agenda pembuktian. Eksepsi ini diterima atau tidak, kita serahkan kepada majelis," ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.