Jakarta, Gatra.com - Masa tugas sudah berakhir, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penyiraman Novel Baswedan akan melaporkan hasil temuan kepada Kapolri, Tito Karnavian.
Anggota TGPF, Hendardi mengatakan, sudah menjadi mekanisme dari tim tersebut menyerahkan dulu rekomendasi kepada Kapolri, karena tim ini sendiri bentukan dari Tito.
"Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada Tim bukan melaporkan kepada ICW atau Koalisi ini-itu atau siapa pun," kata Ketua Setara Institut Hendardi saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Hendardi, rencananya akan menyerahkan laporan dan temuan itu dalam pekan ini. Setelah itu pihaknya mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kapolri untuk memproses temuan-temuan dari tim ini.
"Nanti terserah Kapolri bagaimana mekanismenya untuk menyampaikan pada publik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi kami," tambahnya.
Hendardi juga belum mau membuka temuan apa saja yang telah mereka dapatkan setelah bekerja selama enam bulan ini. Pihaknya mengaku menunggu keputusan dari Kapolri untuk membuka laporan ini kepada publik.
TGPF ini dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian pada 8 Januari 2019. Berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019, tim ini beranggotakan 65 orang dan memiliki tenggat waktu kerja hingga 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
Tim ini mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tim gabungan ini telah gagal mengungkap aktor yang bertanggung jawab atas peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu
"Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dinilai gagal," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi, Ahad (7/7).