Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menilai putusan MA terkait PK kasus Baiq Nuril menyangkut penyebaran konten asusila, merupakan langkah hukum yang sudah final.
"Mahkamah Agung bisa memahami pasca putusan MA yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril akan muncul reaksi dari kalangan masyarakat termasuk reaksi dari terpidana itu sendiri," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Andi, MA memahami banyak orang berharap dan menaruh harapan kepada MA untuk mencari keadilan termasuk Baiq Nuril. Namun demikian dia meminta masyarakat juga harus memahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali.
"Mahkamah Agung dalam mengadili perkara pada tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan tidak lagi mengutak atik fakta seperti halnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena itu bukan wewenang," ujar Andi.
Andi menjelaskan pada tingkat kasasi, MA hanya menilai masalah penerapan hukumnya apakah sudah tepat atau tidak dan cara melaksanakan peradilan dan apakah Pengadialn Negeri atau Pengadilan Tinggi tidak melapaui batas kewenangannya.
"MA memeriksa menerima permohonan kasasi dan membatalkan keputusan PN Mataram dengan alasan ada kesalahan dalam penerapan hukum karena menurut majelis kasasi perbuatan Baiq Nuril telah secara sadar mendistribusikan," katanya.