Jakarta, Gatra.com - Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan) Ryamizard Ryacudu menanggapi adanya perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Menhan tidak ada larangan bagi TNI untuk mengikuti seleksi tersebut.
"Itu kan enggak ada larangan, kalau enggak ada larangan ya boleh-boleh aja. Kecuali enggak boleh," ujar Menhan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di era Presiden Megawati ini, siapa pun boleh mengikuti seleksi tersebut asalkan memiliki kemampuan dan kemauan.
"Selama itu enggak ada larangan siapa pun boleh. Kalau ada tukang becak mau ikut boleh aja asalkan dia mampu. Itu enggak ada diskriminasi," tambah Menhan.
Diketahui, pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2019-2023 tercatat mencapai 384 orang hingga hari penutupan pendaftaran pada Kamis (4/7). Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hendardi mengatakan, data itu tercatat dari penutupan pendaftaran langsung pada pukul 16.00 WIB sore tadi, sedangkan untuk pendaftaran via online ditutup pukul 23.59 WIB
"Sampai hari ini pendaftar 348 orang," ujar Hendardi saat dikonfirmasi Kamis (4/7).
Di antara 348 orang pendaftar diketahui ada satu nama anggota TNI yang mendaftar, yaitu Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Langkah Fajariyanto pun didukung Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna. Jenderal bintang empat itu berharap anak buahnya itu bisa terpilih sebagai pimpinan KPK.