Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menegaskan, hakim merupakan palang pintu terakhir penegakan hukum. Oleh karena itu, seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung ketat.
“Kalau kepolisian melakukan maladministrasi, kalau kejaksaan melakukan maladministrasi, hakim adalah palang pintu terakhir untuk mewujudkan rasa keadlian masyarakat,” ujarnya dalam Diskusi Media “Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (7/7).
Kemudian, Ia menambahkan, seorang hakim harus mempunyai kapabilitas, independensi, dan integritas. Ninik menyayangkan legitimasi institusi peradilan masih dipertanyakan oleh masyarakat, karena adanya diskrepansi atau ketidaksesuaian.
“Siapa aktor utama peradilan yang paling penting yang bisa menjalankan peradilan sampai titik hilir sampai mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Pertama adalah posisi dan peran hakim. Inilah yang menjadi sangat krusial,” terangnya.
Ninik mengatakan, hakim jangan hanya berpijak pada tuntutan semata. Menurutnya, harus memperhatikan fakta persidangan guna menentukan keputusan yang bijaksana .
“Melakukan contra legem [asas mengenyampingan perundang-undangan demi keadilan] sangat penting. Oleh karena itu, hakim jangan ragu-ragu menggunakan seluruh pasal yang ada,” tuturnya.
Ia berujar, kebebasan hakim bukanlah bersifat personal. Namun dikawal oleh sistem hukum.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Rizky Yudha mengungkapkan, hanya sedikit calon hakim yang mencantumkan pengalaman terkait isu antikorupsi. Bahkan, 9 dari 125 calon hakim tipikor pernah mendampingi terpidana korupsi.
“Kalau begitu kita tidak tahu bagaimana kompetensinya. Memang ada tes administrasi dan tes tertulis. Namun MA [Mahkamah Agung] perlu mendalami rekam jejaknya,” ujarnya.
Rizky berharap, hakim tidak hanya mempunyai kompetensi yang baik, namun juga memiliki integritas, dan semangat antikorupsi.