Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu mendesak pemerintah agar memberi amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril, yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaks Elektronik (UU ITE).
“MA perlu melakukan correctional system (sistem koreksi) melalui amnesti bersama pemerintah,” kata Ninik usai Diskusi Media “Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (7/7).
Menurut Ninik, kasus Baiq Nuril merupakan kegagalan pengadilan dalam memposisikan para pihak dalam kejadian tersebut. Dalam kasus Baiq Nuril ini juga terdapat adanya porensi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur.
Baca Juga: MA Tolak PK, Baiq Nuril Tetap Mendekam di Penjara
Ninik mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan Perma No.3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam penolakan PK terhadap Baiq Nuril.
“Dalam Perma No.3 Tahun 2017 antara lain terstated [tercatat] ada dimensi kekerasan berbasis gender yang harus jadi perhatian para hakim. Kalau ini tidak mampu diidentifikasi, ini terjadi pada kasus Nuril. Orang yang menjadi korban malah diposisikan jadi tersangka,” katanya.