Surabaya, Gatra.com - Polda Jawa Timur menahan seorang Kepala SMP Lab School Surabaya berinisal AS (40 tahun) setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap enam siswanya yang masih di bawah umur.
“Tersangka memegang dan meremas kemaluan para korban," ungkap Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (6/7).
Pelaku melakukan pencabulan di ruang kelas. Perbuatan biadab AS dilakukan saat para korban sedang berwudu atau zikir di masjid.
Festo menjelaskan, tersangka melancarkan aksi cabulnya mulai Agustus 2018-Maret 2019 lalu. Kasus mulai terkuak setelah pertemuan para wali murid yang membahas tentang menurunnya nilai siswa.
Orang tua murid memprotes jika anaknya mengaku mendapatkan pelecehan seksual. Para orang tua pun menanyakan dan anak-anak mereka mengakui jika telah menjadi korban pelecehan seksual.
Para orang tua sepakat untuk melaporkannya ke Polda Jatim pada 8 April lalu. Mendapati pengaduan itu, polisi langsung langsung melakukan penyidikan.
Festo memastikan tersangka tidak pernah melakukan sodomi dan hanya memegangi kemaluan korban. Para korban semuanya laki-laki dengan usia 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak