Jakarta, Gatra.com - Perwakilan koalisi Perempuan Pekerja, Mutiara Ika Pratiwi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
Sebelumnya, Jokowi sudah merespons kabar ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dan mempersilakan Nuril untuk mengajukan amnesti. Menurut Ika, langkah tersebut memang harus dilakukan oleh Jokowi.
"Jokowi kan kesannya terbuka-terbuka saja ya. Kalau memang mau memberikan dan memang harus begitu menurut saya," kata Ika kepada Gatra.com, Sabtu (6/7).
Jika jalur amnesti ini masih mendapatkan penolakan, menurut Ika, hal itu otomatis mencoreng nama Indonesia di mata internasional.
"Jangan sampai ditolak amnestinya, karena Jokowi sendiri akan membuat citranya tercoreng di mata internasional. Itu sangat berkebalikan sama statement-nya soal pemberdayaan perempuan di KTT G20," ungkapnya.
Ika menambahkan, setelah Nuril ditetapkan menjadi tersangka pada 2017, Nuril kehilangan pekerjaannya sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Baginya, ada kesinambungan aspek ekonomi dan politik di kasus tersebut.
"Ini bisa berkonsekuensi terhadap akses ekonomi ketika dia (Nuril) tidak didukung. Jadi Presiden Jokowi sangat punya alasan untuk memberikan amnesti," tutupnya.
Seperti diketahui, Nuril terbukti menyebarkan bukti rekaman Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, sehingga terjerat pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.