Banda Aceh, Gatra.com - Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie mengamankan seorang pengedar ganja yang berinisial YS (38), warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie pada Jumat malam (5/7).
“Dalam penangkapan tersebut, diamankan tiga bungkus ganja dan sebuah plastik berisikan ganja dengan berat keseluruhan 250 gram,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprill, Sabtu (6/7).
Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, pelaku selama ini kerap melakukan transaksi jual beli ganja. “Setelah mendapatkan informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya yang berada di Gampong Meunasah Kupula, Pidie,” katanya.
"Barang bukti kita temukan di rumah tersangka, tersangka juga mengakui bahwa ganja ini miliknya, kemudian langsung kita amankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini.
Dari pengakuan tersangka saat interogasi, sebut dia, ganja ini diperoleh dari seseorang yang berada di Lamteuba, Aceh Besar. “Ganja ini, memang diantarkan ke Padang Tiji untuk diedarkan,” ujar dia.
“Saat ini masih kita lakukan pengembangan ke Lamteuba, ganja dari Lamteuba tetapi sistemnya barang diantar ke Padang Tiji, tersangka lain masih DPO,” terangnya.